Bolehkah Isbal (memanjangkan celana sampai dibawah
mata kaki) bagi pria ?
Oleh : Abu
Abdirrahman Hamzah Al Atsari
Adalah suatu
kewajiban bagi seorang muslim untuk mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, mentaati beliau dengan melaksanakan perintahnya serta menjauhi
larangannya dan membenarkan berita yang dibawa beliau.Tanda bukti cinta kepada
Allah dan Rasul-Nya adalah terus komitmen melaksanakan simbol – simbol islam
dalam bentuk perintah, larangan, ucapan,keyakinan, maupun amalan.Diantaranya
adalah membiarkan jenggot dan memendekkan pakaian sebatas mata kaki yang itu
semua dilakukan karena taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta mengharapkan
pahala-Nya.
(read more)
PENGERTIAN
ISBAL
Isbal adalah
menurunkan pakaian di bawah mata kaki baik itu berupa celana ataupun sarung.
Sedangkan pelakunya disebut Musbil.
LARANGAN
BERBUAT ISBAL
Isbal adalah
salah satu simbol kesombongan. Orang yang di dalam hatinya ada sifat sombong
walaupun seberat biji dzarrah tidak akan masuk sorga,sebagaimana hadits yang
diriwayatkan oleh imam muslim.Mereka yang melakukan perbuatan Isbal pada
pakaian bahkan sampai terseret di tanah , itu adalah perbuatan yang mengandung
bahaya yang besar, karena menentang perintah Allah dan Rasul-Nya, melaksanakan
apa yang dilarang Allah dan Rasulnya adalah sikap menentang, pelakunya akan
mendapat ancaman yang keras. Firman Allah Azza wa Jalla dalam surat An – Nisaa:115 : “Barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas
kebenaran baginya dan mengikuti selain jalannya Sabilil Mukminin (para
shahabat)maka kami biarkan dia tenggelam dalam kesesatan dan kami masukkan ke
neraka jahannam.Dan itu merupakan seburuk-buruk tempat kembali.”
Adapun dalil – dalil yang
menerangkan tentang larangan atau haramnya perbuatan isbal adalah :
1. Karena isbal
adalah simbol kesombongan maka dia akan terkena firman Allah Azza wa Jalla
dalam surat
Luqman:18 “Dan janganlah
engkau berjalan di muka bumi dengan sombong,Karena sesungguhnya Allah tidak
suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh.”
2. Hadits dari
Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah bersabda : “Siapa yang
menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.”(Hr Bukhari
dan lainnya)
3. Hadits dari
Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,beliau bersabada: “Isbal berlaku
pada sarung, gamis dan serban. Siapa yang menurunkan pakaiannya sedikit saja
karena sombong, tidak akan dilihat Allah di Hari Kiamat.”(Hr Abu
Daud,Nasa’I dan Ibnu
Majah. Hadits shahih).
4. Hadits dari
Abu Hurairah,Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Allah tidak
akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong.”(Muttafaqun ‘alaihi)
5. Hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Bukhari:”Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung
maka tempatnya di neraka.”
6. Hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Malik dan Abu Daud dengan sanad yang shahih, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa
sllam bersabda:”Sarung seorang mukmin sebatas kedua betisnya.Tidak
mengapa bila dia menurunkan dibawah itu selama tidak menutupi kedua mata
kaki.Dan yang berada di bawah mata kaki tempatnya di neraka.”
Pengertian
sombong adalah sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa
sallam:”Kesombongan
adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (Riwayat Muslim di dalam hadits yang panjang)
JAWABAN ATAS
PERTANYAAN - PERTANYAAN
a. Hukum Isbal
jika dilakukan karena tidak sombong dan angkuh apakah itu juga diharamkan?
b. Jika
seseorang terpaksa melakukannya apakah karena paksaan keluarga atau malu atau
sudah kebiasaan bagaimana hukumnya?
JAWABNYA :
a. Isbal tidak
boleh dilakukan (haram) secara mutlak bagi pria apakah itu karena sombong atau
tidak. Berdasarkan keumuman nash hadits yang diriwayatkan Bukhari dalam
shahihnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Apa yang
dibawah mata kaki berupa sarung,maka tempatnya adalah di neraka.”
Dan juga Imam
Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Dzarr radliyallahu ‘anhu,sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:”Ada 3 golongan yang tidak akan diajak bicara oleh
Allah di hari kiamat, tidak dilihat (dengan pandangan rahmat) dan tidak
dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapat azab yang sangat pedih,yaitu
pelaku isbal,pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya
dengan sumpah palsu.”
Dari sini
jelas bahwa Larangan isbal bersifat umum dan mutlak (apakah itu karena sombong
/tidak) dan tidak boleh menganggap larangan isbal hanya karena sombong saja,
karena Rasulullah tidak memberikan pengecualian hal itu sebagaimana sabdanya
lagi:”Jauhilah
olehmu Isbal,karena dia termasuk perbuatan sombong.”(Hr Abu daud,
dan tirmidzi dengan sanad yang shahih) Beliau menjadikan semua perbuatan isbal
termasuk kesombongan,karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali
memang demikian.
Adapun yang
melakukannya karena sombong maka dosanya lebih besar.Sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa
sallam:”Siapa yang
menyeret pakaiannya karena sombong Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.”Adapun sabda
Nabi kepada Abu Bakar ketika dia mengatakan beliau bahwa sarungnya sering
melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya adalah:”Sesungguhnya
engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong.”(Hr Bukhari
dan Muslim). Ini adalah sekaligus bantahan terhadap orang yang melakukannya
tapi berdalil dengan apa yang dilakukan Abu Bakar.Hadits ini menunjukkan bahwa
orang yang sarung(celananya) melorot tanpa maksud sombong kemudian dia
benar-benar menjaganya dan membetulkannya (menaikkan celananya kembali)
tidaklah berdosa(dimaafkan).Ini juga bantahan terhadap orang yang sok
tahu(jahlul murakkab) yang mengatakan bahwa isbal tidak boleh dilakukan dalam
sholat saja!!! Ini adalah perkataan yang bathil dan lemah dalil (nash).
b. Tetaplah
hal tersebut Haram hukumnya berdasarkan nash yang kita sebutkan diatas maka
wajib setiap muslim berhati-hati dengan isbal. Dan hendaknya dia takut kepada
Allah ketika melakukannya dengan kemurkaan-Nya dan hukuman-Nya,Dia adalah
sebaik-baik pemberi taufik.Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ali bin
Thalib Rasulullah bersabda:”Tidak ada ketaatan pada kemaksiatan,ketaatan itu
hanyalah pada hal-hal yang ma’ruf.”Dan juga rasulullah bersabda dalam hadits yang shahih
:”Tidak boleh
taat terhadap makhluk dalam durhaka kepada Al-Khalik.” Sekalipun itu
adalah orang tua,keluarga,teman kita sendiri.
PENUTUP
Setelah Jelas
dan gamblang bagi kita berdasarkan nash dari Al-qur’an dan hadits
yang shahih dengan pemahaman salafush shalih tentang hukum isbal tersebut
apakah kita akan tetap berkeras kepala untuk melakukannya dan seakan-akan
menantang kepada Allah untuk menurunkan hukuman dan azab-Nya.Renungkanlah
firman Allah Azza Wa Jalla dalam surat Al-Hasyr:7 “Apa yang
diberikan rasul kepada kalian,maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi
kalian,maka tinggalkanlah,dan bertaqwalah kalian kepada Allah.Sesungguhnya
Allah sangat keras hukuman-Nya.” Semoga Allah memberi manfaat kepada saya dan Anda
sekalian melalui Hidayah Kitab-Nya dan menjadikan kita termasuk orang-orang
yang mendengarkan ucapan yang benar kemudian mengikutinya. Wallahu ta’ala a’lam .
www.eramediamuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar