Sabtu, 15 Januari 2011

Hukum Musik dan Nyanyian dalam Al Qur,an dan As Sunnah




Musik adalah warna kehidupan, di masa sekarang yang sedemikian kontras dengan masa dimana para sahabat-sahabat terdahulu dan para ulama setelahnya. Jika dulu para generasi salaf sangat membenci musik dan perangkatnya, maka pada zaman sekarang ini musik justru dihalakan, menjadi sumber nafkah, bahkan dijadikan sarana ibadah dan dakwah.
Fenomena Musik di tengah Kehidupan Umat
Musik dimata kebanyakan orang hanyalah sebagian dari seni dan budaya. Beragam tempat keramaian hampir tak pernah sepi dari dan tak pernah hampa dari musik. Televisi dan radio pun menjadi alat pemasar yang sangat efektif, Alhasil musik semakin lekat di tengah masyarakat dan kehidupan umat. Di banyak tempat, termasuk fasilitas umum, musik malah jadi konsumsi wajib tempat cangkruknya kawula muda. Tak heran bila kemudian istilah full musik menjadi daya tarik jualan tersendiri. Bahkan tempat-tempat yang senyatanya diidentikkan dengan tempat ibadah dan ketaatan pun dirambahnya. Masjid, Pondok pesantren, madrasah, dan yang semisalnya acap kali ramai dengan lantunan musik Islami dalam anggapan mereka. Demikian fenomena musik di tengah kehidupan umat ini. dan telah membelenggu kehidupan mereka.

Semaraknya Dunia Perdukunan


Di awal Agustus 1999, salah satu koran terbitan Jakarta memuat laporan utama tentang perdukunan. Dukun/paranormal semakin laris. Fungsi dan peran mereka yang dulu ditutup - tutupi kini sengaja dibuka lebar-lebar. Kini mereka berani tampil di muka umum dan pasang iklan di media cetak atau elektronik. Praktik paranormal/dukun kini menjadi profesi, tulis harian tersebut.

Gejala lari ke dukun, paranormal atau "orang pintar" kini semakin mengakar kuat di setiap lini masyarakat. Entah berapa banyak pejabat, pengusaha, kalangan profesional, intelektual dan rakyat biasa telah menjadi konsumen atau pelanggan jasa perdukunan. Kondisi ini merupakan lahan subur bagi dunia perdukunan dan paranormal. Mereka kian gencar beriklan tentang kemampuan dan kesaktiannya yang disertai gelar atau nama yang aneh, berbau magis dan terkadang nyeleneh. Mengapa dunia perdukunan semakin subur? Ironisnya ini terjadi di masyarakat yang mengaku religius dan agamis.

Maraknya Perdukunan

Maraknya perdukunan disebabkan, di antaranya:
  • Lemah iman dan kurangnya pemahaman agama.
    Lemah iman (kurangnya keyakinan bahwa Allah adalah tempat meminta segala keperluan) adalah faktor utama bagi seseorang untuk mencari alternatif lain untuk menyelesaikan permasalahan hidup. Meminta pertolongan kepada Allah dengan sabar dan shalat merupakan solusi Islami dan tepat untuk menyelesaikan masalah. Allah berfirman:
    "Hai orang-orang yang beriman, mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (Al-Baqarah: 153).
  • Membungkus dunia perdukunan dengan agama.

"Kami tak melakukan apa-apa, hanya berdoa kepada Allah, dan atas ridhaNyalah doa kami itu terkabul", tutur seorang paranormal di sebuah media. Ungkapan di atas dan semisalnya adalah ucapan klise yang sering keluar dari mulut paranormal/dukun. Mereka berlindung di balik kata "doa" dan nama "Allah" untuk mengelabui orang dan meyakinkan bahwa kemampuan yang dimilikinya itu adalah pemberian dari Allah dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Untuk membantah syubhat (kerancuan) ini, perhatikanlah firman Allah:
"Iblis menjawab, 'Demi kekuasaan (izzah) Engkau, aku akan menyesatkan mereka semuanya'
." (Shad: 82).

Iblis makhluk yang telah nyata kekafirannya kepada Allah (Al-Baqarah: 24) menggunakan sifat Allah (Al-Izzah) dalam bersumpah. Maka bukan suatu hal aneh jika mereka menggunakan nama Allah, membaca (potongan) ayat-ayat Al-Qur'an sebagai mantera. Penggunaan simbol-simbol agama bukan ukuran kebenaran. Bukankah iblis yang menggunakan sifat Allah ketika bersumpah tidak menjadi pembenaran bahwa ia sesungguhnya tidak sesat dan menyesatkan. Selain itu, mereka mengatakan bahwa ilmu yang diberikan berdasar pada agama (Al-Qur'an). Tapi pada saat yang sama, mereka juga memberikan syarat, azimat dan amalan-amalan yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an atau tidak diajarkan oleh Al-Qur'an.
  • Ajaran Sufisme
    Ajaran Sufisme mempunyai andil dalam memupuk mistikisme. Lipstik agama yang membungkus ritual sufisme banyak mengelabui umat. Cerita-cerita mistik tentang hal-hal ghaib -Allah, malaikat, jin dll- banyak mewarnai ajaran mereka.
  • Animisme, dinamisme, sinkretisme
    Kepercayaan masyarakat yang suka mistik adalah sisa-sisa pengaruh dari ajaran anismisme -kepercayaan kepada roh-roh yang mendiami semua benda-, dinamisme -kepercayaan bahwa segala sesuatu mempunyai kekuatan yang dapat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan usaha manusia- kemudian ajaran Hindu (tentang roh dan dewa-dewi). ( Dr. Simuh ). Termasuk budaya sinkretisme yang mencampuradukkan ajaran berbagai agama untuk mencari penyesuaian (Prof. Kusnaka Adimihardja).
Pergi ke Dukun/Paranormal

Allah menurunkan penyakit dan menurunkan pula obatnya, ada di antaranya yang sudah diketahui dan ada pula yang belum. Berobat yang sesuai syari'at dibolehkan menurut kesepakatan ulama. Tidak dibolehkan mendatangi dukun/paranormal yang mengaku mengetahui hal-hal ghaib, untuk mengetahui penyakit yang diderita dan atau kebutuhan lainnya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
"Barangsiapa datang ke kahin (dukun), dan percaya apa yang ia katakan, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Abu Daud).

Allah berfirman:
"(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu." (Al-Jin: 26).

Para dukun/paranormal tidak mempunyai "kelebihan" melainkan dengan cara berbakti, tunduk, taat dan menyembah jin. Kumkum (berendam) di pertemuan dua sungai, tapa (meditasi) di gua-gua, puasa, menyembelih hewan dengan kriteria tertentu adalah sebagian bentuk dari penyembahan jin. Pengobatan alternatif, pengisian ilmu kesaktian, susuk, azimat, wafak, pengasihan dan lainnya dalam praktiknya banyak menggunakan jin dan setan. Setiap praktik dukun/paranormal yang menggunakan syarat, mahar, perantara dan mantera pantas dicurigai. Lewat syarat itulah, apakah namanya susuk atau azimat, jin masuk dengan cara yang disadari atau tidak disadari.

Pergi ke dukun/paranormal adalah awal dari rentetan kesusahan. Menyelesaikan masalah dengan menambah masalah. Jin dan setan akan terus menanamkan rasa takut, gelisah dan ketergantungan bagi para konsumen dan pengguna jasanya, yang menyebabkan ia tak akan lepas dari pengaruhnya. Syarat-syarat yang beraneka ragam -dari yang tidak rutin atau rutin dikerjakan pada waktu atau tempat tertentu- itulah bukti nyata kekuasaan jin atas konsumennya.

"Dan bahwasanya ada beberapa orang di antara manusia meminta perlindungan kepada jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka rahaq." (Al-Jin: 6). Arti rahaq menurut Qatadah ialah, dosa dan menambah keberanian bagi jin pada manusia. Rahaq juga berarti ketakutan (Abul Aliyah, Ar-Rabi', dan Zaid bin Aslam). Ketika jin tahu manusia minta perlindungan karena takut pada mereka, maka jin menambahkan rasa takut dan gelisah agar manusia semakin tambah takut dan selalu minta perlindungan kepada mereka. (Ibnu Katsir, Tafsirul Qur'anil Azhim, 4/453).

Menjauhi Dukun/Paranormal

Kandungan arti surat Al-Falaq dan An-Nas adalah bukti bahwa jin dan setan dapat berbuat jahat terhadap manusia. Juga mengajarkan kita untuk berlindung dan minta pertolongan dari hal-hal tersebut hanya kepada Allah semata. Tindakan prefentif dengan berdzikir, berdoa sesuai tuntutan agama perlu dilakukan sebelum terjadi.

Takhayul, sihir dan adu nasib memiliki lahan yang cocok untuk berkembang dan tersebar pada lingkungan-lingkungan dan masyarakat-masyarakat yang lemah di atas manhaj yang tidak bertujuan dan beragama dengan tidak benar. Gelombang sihir, takhayul dan gejala-gejala sosial yang sakit dan ganjil disebabkan oleh jauhnya manusia dari Allah (agamaNya), serta keterikatan dan ambisi mereka terhadap dunia dan kenikmatan-kenikmatan materinya.

Kembali ke agama adalah jalan pertama dan terakhir agar terhindar dari dunia perdukunan yang penuh kesesatan dan kebohongan. ( Asri Ibnu Tsani)

Maraji': Republika, 1 Agustus 1999, Risalah tentang Sihir dan Perdukunan, Syaikh Abdul Aziz, dll. www.almarhamahcomunity.blogspot.com


Pacaran sih Boleh!!!!!! Asalkan????

PACARAN SIH BOLEH !!!!!!!!!!!
Asalkan………??????


Dari Anas r.a Rosululloh saw bersabda : “Sesungguhnya diantara tanda-tanda hari kiamat itu ilalah diangkatnya Ilmu, tersebarnya kebodohan, meminum kahmr terang-terangan dan meluasnya perzinahan.”(H.R Bukhori, fathul Bari 1/178)

Temen-temen, gimana nich kabar kalian semua? Semoga dalam keaadaan yang baik-baik aja dan tetap istiqomah di jalur terdepan untuk memperjuangkan nilai-nilai tauhid, guna tegaknya syari’at Alloh di muka bumi, terbangunnya pribadi islam n masyarakat islam serta merumputnya dan tegaknya sunnah-sunnah teladan kita yaitu Rosululloh saw … Tetap semangat oke!!!!!


Yupzs… jangan negative thingking dulu sama judul diatas !!! kita harus tahu dulu maksudnya…. Maksudnya???? Ya…. Gitu dech.

Temen-temen yang masih menjomblo or bujangan (maksudnya yang masih sendiri apalagi remaja sekarang he he he ) jangan geer dulu tentang judul di atas memboleh kan PACARAN  kita kupas dulu maksud dari hal tersebut yuuuuk mariiiiiii……

Pada dasarnya, setiap manusia yang terlahirkan itu, sekurang-kurangnya memiliki tiga naluri dasar pada dirinya… Apaaan tuh yaaaa…? Yang pertama Naluri untuk bertauhid atau beragama yang merupakan nilai fitrah tertinggi) yang kedua, naluri untuk mempertahankan dirinya (seperti keinginan untuk menang n untuk berprestasi) dan yang terakhir, naluri untuk melestarikan keturunan (contohnya, sifat ke Ibuan , ke-Bapa-an dan adanya saling suka antar lawan jenis (( hicz  gimana kalo sesame yach ikhc naudzubillah)).

Nah berpijak dari naluri yang ketiga inilah, mungkin sebagian remaja muda dan remaja berkumis dan beruban bahkan yang sudah punya cucu banyak…..(he he he) n sudah bau tanah pun kedapatan masih kita temukan, melegalkan atau membolehkan berpacaran atau dengan kata lain mengungkapkan rasa cinta dan suka kepada lain jenis Na’udzubillah. Tidak ada yang mneyangkal tentang adanya anggapan bahwa rasa cinta adalah anugrah yang ahrus di syukuri. We agree friend. Tapi, ada tapinya tuh, apaan hayoo? Ekspresi bermasalah . ya seperti  ‘’Syukur’’ yang melahirkan adanya pengungkapan rasa cinta kepada lawan jenis, terus jadian , janjian dan pada akhirnya akan melahirkan pertemuan. Ya ketemua…..an (ngedate or kencan hiks.hiks) deh!!! Dari mata turun ke hati, terus ke kali deh, eh salah (bercanda.com) berope….rasi deh. Muali saling lihat , pegang-pegangan tangan dan dan tiitk titik titik  (sensor mode on) (khusus yg sudah ngerti).!!!!

 Berarti kalau demikian, boleh dongggg mengungkapan rasa cinta tetapi tidak melahirkan hal hal tersebut? Boleh ga ya ya!!! Mending kita lihat pembahasan di bawah ini yuk

Boleh mengungkapkan perasaan tersebut tetapi dengan beberapa syarat, pertama… Kamu Bilang ke nyokap or bokap or nnya or babe, encang, encing umi, abi,ayah,bunda pokoknye keluarga deh…. Bahwa kamu dah siap untuk nikah kah. Kedua: jika ada someone (gadis atau pemuda) yang kamu sukai, maka kamu dan orang tua datangi orang tua gadis tersebut bahwa kamu menyukainya, untuk apa??? Ya masih Tanya .. ya untuk mengkhitbah (melamar) dooong, terus jarak waktu setelah melamar jangan lama-lama dan gak boleh berkholwat (berduaan), apa lagi jalan-jalan bareng dan segala bareng kan belum jadi. Kalo di tolak gimana? Ya…. Tanggung resikonya sendiri he he… he… (sabar gitu lo cari yang lain he he).
Rouslulloh saw bersabda “Siapa yang beriman kepada Alloh dan hari kiamat(akhir), jangan lah ia bersunyi-sepi berdua-duaan dengan wanita yang tidak disertai muhrimnya, sebab bila demikian syetan lah yang menjadi pihak ketiga” (HR Ahmad)

Praktek pacaran ada yang macam-macam, ada yang sekedar berkirim surat,telpon,menjemput, mengantar,atau menemani pergi suatu tempat,lebih jauh dan kelewatannya sampai layaknya PASUTRI (pasangan suami istri). Na’udzubillah. Dan semua itu adalah pintu-pintu masuk untuk perbuatan zina…

Alloh swt berfirman :
  Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.(Q.S AL ISRA 32)

Di kalangan remaja saat ini pacaran menjadi trend dan identitas yang sangat di banggakan. Tidak sedikit yang mendapat julukan bujang lapuk (kayu kali…..), kurang gaul n zomblo, akibat belum punya teman special tau yang di sebut pacar.

Biasanya seorang remaja akan bangga dan “PD” abis jika sudah memiliki teman special itu, walaupun cinta yang berkisar di antara mereka hanyalah cinta monyet, CINLOK sampai cinta beruk, kalo cinta kuda,gajah ada gak yah? He he…… Karena itu mencari pacar di kalangan remaja tidak saja menjadi sebuah kebutuhan biologis tetapi juga menjadi kebutuhan social… Ya Alloh segitunya ya…….!!

PACARAN ISLAMI? Ya Tidak ada
Ada yang mengira bahwa pacaran itu ada yang islami, ketika apel sebelum masuk ke rumah mengucapkan salam terlebih dahulu, terus salaman sama keluarganya n ,mengucapkan istigfar. Lho kok !!! giman tuh ceritanya? Bukankah itu pelecehan terhadap Islam?

Rosululloh saw tidak pernah menyentuh wanita non muhrim. Bahkan beliau menyatakan lebih baik dibakar atau di tusuk besi panas /membara dari pada menyentuh wanita yang bukan haknya.

Kalo di Tanya mashlahat dan mudhorotnya, ya jelas dong mudhorottnya lebih banyak seratu ribu persen (eh kelewatan….) sahabat ingin tau fitnah dan akibat dari pacaran?????

  1. Kontak pandangan yang bermuatan Syahwat

Hal ini mustahil bisa terhindarkan ketika sedang berdua-duaan atau jika di sekelilingnya ada lain jenis,,, dan ini merupakan perbuatan Haram.. Rosululloh saw bersabda ,”Pandangan itu adalah anak panah beracun dari anak-anak Iblis, siapa saja yang dapat menghindarkannya karena takut kepada Alloh karena ia akan di karuniakan kelezatan dan manisnya iman di dalam hatinya”(HR Hakim)

  1. Kontak Fisik

Yang ini pun tidak bisa di elakan ketika berpacaran, dan ketika sedang bergerombolnya antara lain jenis. Rosululloh saw mengharamkan untuk bersentuhan dengan seseorang yang bukan muhrim. Disinilah kenapa Rosululloh saw mengharamkan untuk berikhtilat (bercampur baur lawan jenis)

  1. Zina
Inilah akibat terebesar dana tujuan syetan di balik goda rayunya yang menggiurkan itu. Hubungan di luar nikah merupakan dosa besar dan perbuatan nista dan aib di hadapan Alloh swt.

Nah temen-temen semua , ngerikan kita melihat akibatnya? Maka untuk terhindar dari hal tersebut kita harus sebaliknya dari hal tersebut, jangan berbuat yang mengarah ke padanya, tidak bersentuhan dengan non muhrim, tidak ikhtilat,khalwat, menundukan pandangan (baca surah An Nur : 30-31) dan mengenakan hijab (jilbab) syar’I yang di sukai Alloh dan Rosul-Nya. Dan untuk

Bapak, Ibu Orang tua perlu di perhatikan anak-anak gadisnya:
1.      Jaga dan perhatikan perilaku anak-anak kita, jika sudah mencurigakan tolong di cegah
2.      Terapkan System keluarga yang islami
3.      jadikan Al Qur’an dan As Sunnah sebagai UURT (Undang-undang Rumah Tangga).


Ya mungkin itu aja catatan kecil semoga bermanfaat… Eit….  Tapi sebelum selesai ada fatwa teranyar nih untuk semuanya PACARAN TUH BOLEH, ASALKAN SESUDAH AKAD PERNIKAHAN’ HUH HE..HE..HE..HE WALLOHU’ALAM……Pa

Hukum Musik dan Lagu


          
PANDANGAN AL QUR'AN DAN AS SUNNAH:
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan."
(Luqman: 6)
Sebagian besar mufassir berkomen-tar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan Al Basri berkata,ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu. Allah berfirman kepada setan:
"Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu." Maksudnya dengan lagu (nyanyian) dan musik.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda:

"Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik."
(HR. Bukhari dan Abu Daud)
Dengan kata lain, akan datang suatu masa di mana beberapa golongan dari umat Islam mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum-minuman keras dan musik hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram.
Adapun yang dimaksud dengan musik di sini adalah segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan suara yang indah serta menyenangkan. Seperti kecapi, gendang, rebana, seruling, serta berbagai alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam. Bahkan termasuk di dalamnya jaros (lonceng, bel, klentengan).
"Lonceng adalah nyanyian setan." (HR. Muslim)
Padahal di masa dahulu mereka hanya mengalungkan klentengan pada leher binatang. Hadits di atas menun-jukkan betapa dibencinya suara bel tersebut. Penggunaan lonceng juga ber-arti menyerupai orang-orang nasrani, di mana lonceng bagi mereka merupakan suatu yang prinsip dalam aktivitas gereja.
Imam Syafi'i dalam kitabnya Al Qadha' berkata: "Nyanyian adalah kesia-siaan yang dibenci, bahkan menyerupai perkara batil. Barangsiapa memperba-nyak nyanyian maka dia adalah orang dungu, syahadat (kesaksiannya) tidak dapat diterima."
Nyanyian di masa kini:
Kebanyakan lagu dan musik pada saat ini di adakan dalam berbagai pesta juga dalam tayangan televisi dan siaran radio. Mayoritas lagu-lagunya berbicara tentang asmara, kecantikan, ketampanan dan hal lain yang lebih banyak mengarah kepada problematika biologis, sehingga membangkitkan nafsu birahi terutama bagi kawula muda dan remaja. Pada tingkat selanjutnya membuat mereka lupa segala-galanya sehingga terjadilah kemaksiatan, zina dan dekadensi moral lainnya.
Lagu dan musik pada saat ini tak sekedar sebagai hiburan tetapi sudah merupakan profesi dan salah satu lahan untuk mencari rizki. Dari hasil menyanyi, para biduan dan biduanita bisa mem-bangun rumah megah, membeli mobil mewah atau berwisata keliling dunia, baik sekedar pelesir atau untuk pentas dalam sebuah acara pesta musik.
Tak diragukan lagi hura-hura musik --baik dari dalam atau manca negara-- sangat merusak dan banyak menimbul-kan bencana besar bagi generasi muda. Lihatlah betapa setiap ada pesta kolosal musik, selalu ada saja yang menjadi korban. Baik berupa mobil yang hancur, kehilangan uang atau barang lainnya, cacat fisik hingga korban meninggal dunia. Orang-orang berjejal dan mau saja membayar meski dengan harga tiket yang tinggi. Bagi yang tak memiliki uang terpaksa mencari akal apapun yang penting bisa masuk stadion, akhirnya merusak pagar, memanjat dinding atau merusak barang lainnya demi bisa menyaksikan pertunjukan musik kolosal tersebut.
Jika pentas dimulai, seketika para penonton hanyut bersama alunan musik. Ada yang menghentak, menjerit histeris bahkan pingsan karena mabuk musik.
Para pemuda itu mencintai para penyanyi idola mereka melebihi kecintaan mereka kepada Allah Ta'ala yang menciptakannya, ini adalah fitnah yang amat besar.
Tersebutlah pada saat terjadi perang antara Bangsa Arab dengan Yahudi tahun 1967, para pembakar semangat menyeru kepada para pejuang: "Maju terus, bersama kalian biduan fulan dan biduanita folanah ... ", kemudian mereka menderita kekalahan di tangan para Yahudi yang pendosa.
Semestinya diserukan: Maju terus, Allah bersama kalian, Allah akan menolong kalian." Dalam peperangan itu pula, salah seorang biduanita memaklumkan jika mereka menang maka ia akan menyelenggarakan pentas bulanannya di Tel Aviv, ibukota Israel -padahal biasanya digelar di Mesir-. Sebaliknya yang dilakukan orang-orang Yahudi setelah merebut kemenangan adalah mereka bersimpuh di Ha'ith Mabka (dinding ratapan) sebagai tanda syukurnya kepada Tuhan mereka.
Semua nyanyian itu hampir sama, bahkan hingga nyanyian-nyanyian yang bernafaskan Islam sekalipun tidak akan lepas dari kemungkaran. Bahkan di antara sya'ir lagunya ada yang berbunyi:
"Dan besok akan dikatakan, setiap nabi berada pada kedudukannya ... Ya Muhammad inilah Arsy, terimalah ..."
Bait terakhir dari sya'ir tersebut adalah suatu kebohongan besar terhadap Allah dan RasulNya, tidak sesuai dengan kenyataan dan termasuk salah satu bentuk pengkultusan terhadap diri Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam, padahal hal semacam itu dilarang.
Kiat Mengobati virus nyanyian dan musik :
Di antara beberapa langkah yang dianjurkan adalah:
Jauhilah dari mendengarnya baik dari radio, televisi atau lainnya, apalagi jika berupa lagu-lagu yang tak sesuai dengan nilai-nilai akhlak dan diiringi dengan musik.
Di antara lawan paling jitu untuk menangkal ketergantungan kepada musik adalah dengan selalu mengingat Allah dan membaca Al Qur'an, terutama surat Al Baqarah. Dalam hal ini Allah Ta'ala telah berfirman:
"Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibaca surat Al Baqarah."
(HR. Muslim)
"Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman."
(Yunus: 57)
Membaca sirah nabawiyah (riwayat hidup Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam) , demikian pula sejarah hidup para sahabat beliau.
Nyanyian yang diperbolehkan:
Ada beberapa nyanyian yang diperbolehkan yaitu:
Menyanyi pada hari raya. Hal itu berdasarkan hadits A'isyah:
"Suatu ketika Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke bilik 'Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: "... dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi."), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah malah bersabda: "Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini." (HR. Bukhari)
Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta pernikahan, untuk menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar pernikahannya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan." (Hadits shahih riwayat Ahmad). Yang dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita.
Nasyid Islami (nyanyian Islami tanpa diiringi dengan musik) yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do'a. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyenandungkan sya'ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau bersenandung:
"Ya Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan akherat maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin."
Seketika kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain:
"Kita telah membai'at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad."

Ketika menggali tanah bersama para sahabatnya, Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga bersenandung dengan sya'ir Ibnu Rawahah yang lain:
"Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita tidak mendapat petunjuk, tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan shalat.
Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan pendirian kami jika bertemu (musuh)
Orang-orang musyrik telah mendurhakai kami, jika mereka mengingin-kan fitnah maka kami menolaknya."
Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung "Kami menolaknya, ... kami menolaknya." (Muttafaq 'Alaih)
Nyanyian yang mengandung pengesaan Allah, kecintaan kepada Rasululah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan menyebutkan sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung anjuran berjihad, teguh pendirian dan memper-baiki akhlak; atau seruan kepada saling mencintai, tomenolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat buat masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.
Di antara berbagai alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana. Itupun penggunaannya terbatas hanya saat pesta pernikahan dan khusus bagi para wanita. Kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasul Shallallahu 'Alahih Wasallam tidak memakainya, demikian pula halnya dengan para sahabat beliau Radhiallahu 'Anhum Ajma'in.
Orang-orang sufi memperbolehkan rebana, bahkan mereka berpendapat bahwa menabuh rebana ketika dzikir hukumnya sunnat, padahal ia adalah bid'ah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid'ah. dan setiap bid'ah adalah sesat." (HR. Turmudzi, beliau berkata: hadits hasan shahih).
Sumber dari: Rasa'ilut Taujihat Al Islamiyah, 1/ 514 - 516.
Oleh: Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu







Hukum Pacaran Dalam Islam


Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.

Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.

Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.

Firman Allah SWT yang artinya, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra: 32).

"Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: 'Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….' Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: 'Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …'."
(An-Nur: 30--31).

Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.

Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, 'Palingkanlah pandanganmu itu!" (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, "Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin."
(Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).

"Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya." (HR Bukhari).

Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, "Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Al-Hakim meriwayatkan, "Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya."

Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.

Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Allah berfirman yang artinya, 'Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya."

Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, "Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya."

Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al-Wa'ifdz bahwa dia berkata, "Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa'idz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, 'Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda?' Dia menjawab, 'Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, 'Wahai Habib?' Aku menjawab, 'Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.' Allah berfirman, 'Lewatlah Kamu di atas neraka.' Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku berkata, 'Aduh (karena sakitnya).' Maka. Dia memanggilku, 'Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka)."

Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.

"Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, 'Apa ini?' Kedua orang itu berkata, 'Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan zina." (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, "Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut."

'Atha' al-Khurasaniy berkata, "Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya."

Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka, "Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla Sya'nuhu?" Mereka berkata, "Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah perbuatan keji di sisi Allah." Ali r.a. berkata, "Akan tetapi, aku akan memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak istri seorang lelaki muslim." Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, "Sesungguhnya akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, "Apakah kalian tahu, bau apakah yang telah menyiksa penciuman kalian?" Mereka menjawab, "Demi Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau tersebut sampai kepada masing-masing orang dari kita." Lantas suara itu kembali terdengar, "Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut."

Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja.

Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.

"Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).

Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang melanggar aturan di atas adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya rasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga, Anda harus ditemani kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda harus berhijab dan berjilbab agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.

Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.

Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa di kemudian hari.

"Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah." (HR Abu Daud).

Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.

  wallaahu a'lam.

Jumat, 14 Januari 2011

Khowarij

Khowarij

January 14, 2011 · Posted in Studi Firoq 
Imam Tirmidzi, Ibnu Abi Ashim, dan al-Lalika’I meriwayatkan hadits tentang perpecahan umat Islam menjadi 73 golongan ataufirqoh, dimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “sesungguhnya bani israil telah terpecah menjadi 72 kelompok keagamaan, dan ummatku akan berpecah belah menjadi 73 kelompok keagamaan. Seluruhnya berada di api neraka, kecuali satu kelompok. Mereka para sahabat bertanya: siapakah satu kelompok itu wahai Rasulullah? Maka beliau menjawab: “Mereka yang mengikuti jejakKu dan jejak para shahabatKu”.
Berdasarkan hadits tersebut, maka kita dapat mengetahui secara jelas bahwa Umat ini akan terpecah menjadi banyak golongan. Dan memang pada kenyataannya ummat ini sudah terpecah!! Namun hanya satu yang benar, dan yang lain salah! Hanya satu yang akan selamat dari api neraka.
Oleh karena itu, Maka tentu sangatlah wajib bagi kita untuk mempelajari yang satu golongan selamat tersebut dan menghindar dari yang lainnya..!!

Namun, banyak kaum muslimin yang masih rancu dalam memahami hadits tentang perpecahan ummat menjadi 73 golongan itu, sebenarnya seperti apa yang dijadikan parameter untuk menentukan suatu kelompok umat ini dapat digolongkan menjadi firqah tertentu yang sesat dan berbeda statusnya dari kelompok lain. Sebab jika kita tidak mengetahui parameternya, maka boleh jadi kita akan mudah menyesatkan berbagai jama’ah dan harokah Islam yang sebenarnya mereka itu adalah para penyeru dan penggerak kebangkitan Islam.
Di sini kami akan coba jelaskan kembali definisi dari iftiroq atau perpecahan yang dimaksud hadits itu, bahwasannya yang dimaksud perpecahan atau iftiroq dalam konteks ini adalah meninggalkan jalan lurus sirotulmustaqim dan mengikuti jalan-jalan sesat yang banyak dan bercabang-cabang.
Dengan kata lain, iftiroq berartimemilih jalan-jalan lain dalam memahami dan menerapkan Islam selain dari jalan Rosululloh Salallohualaihi Wasalam dan para sahabatnya. Mereka “menolak” manhaj ittiba’, baik sengaja ataupun tidak .
Membicarakan kelompok sesat bukan hanya sebatas menceritakan sejarah dan memperhatikan dasar-dasar mereka, sebagaimana membahas kejadian-kejadian sejarah dan peristiwa masa lampau. Tapi, membicarakan kelompok-kelompok sesat memiliki sisi yang lebih besar dari itu. Yaitu: Berhati-hati dari kejahatan atau kejelekan kelompok-kelompok ini dan dari kebid'ahan-kebid'ahan mereka serta berisi anjuran untuk tetap bergabung dengan kelompok yang selamat, yaitu Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Ibnu Abi Randaqah At Thurthusi dalam kitab Al Hawadits wal Bida' menyebutkan: “Ketahuilah bahwa ulama kita berkata, 'Dasar kebid'ahan ada empat. Semua dari tujuh puluh dua kelompok berasal dari mereka. Mereka berpecah dan bercabang. Empat kelompok tersebut adalah: Khawarij, Rafidhah, Qadariyyah dan Murji'ah.
Pada kesempatan kali ini kami akan sampaikan terlebih dahulu firqoh sesat yang muncul pertama kali, yakni Khowarij. Sebenarnya aliran Khowarij ini sudah tidak terlalu menggema, dan namanya sudah tidak terlalu popular.
Tetapi akhir-akhir ini istilah khowarij menjadi sangat santer. Ia bahkan menjadi stigma dan olok-olok untuk meyatakan kepada setiap kelompok yang dianggap “keras” dalam Islam. Tak pelak, para pejuang mujahidin yang membela saudara-saudaranya, membebaskan negerinya dari penjajahan disebut sebagai khowarij. Padahal dalam sejarah Islam, khowarij merupakan gerakan yang mempunyai ideologi dan sifat-sifat tertentu dengan definisi tertentu. Jadi tidaklah dibenarkan jika kita menuduh para mujahidin yang berjihad di negri mereka sebagai Khowarij tanpa penelitian lebih lanjut tentang manhaj mereka, maka dari itu, mari kita pelajari secara ilmiyah, sebenarnya siapakah khowarij dan bagaimanakah khowarij itu. supaya kita tidak salah menilai atau mudah menyesatkan sebuah gerakan atau jama’ah Islam.
Secara bahasa kata khawarij berarti orang-orang yang telah keluar. Imam Syahrostani dalam Kitab Al Milal wan Nihal, mendefinsikan khowarij sebagai, ”Semua kelompok masyarakat yang keluar daripada ketaatan kepada kepemimpinan yang sah dan yang sudah disepakati oleh mayoritas umat Islam, baik pada masa kepemimpinan sahabat khulafaurrosyidin, tabi’in, atau masa kepemimpinan umat Islam di setiap zaman.”
Mengenai awal kemunculan khowarij, para pakar sejarah Islam berbeda pendapat, ada yang mengatakan, khowarij telah ada sejak zaman rasulullah saw, dia adalah Dzul Khuwaisiroh yang tidak setuju terhadap pembagian ghonimah oleh rasulullah saw. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnul Jauziy dan Ibnu Hazm. Sebagian ulama lain juga berpendapat, bahwa khowarij muncul pada masa kekhilafahan Utsman bin Affan, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Katsir dan Ibnu Abil ‘Izz. Tetapi pendapat yang rojih adalah yang mengatakan kemunculan Khowarij pertama kali setelah peristiwa tahkim alias dialog damai sebagai upaya mencari jalan damai dalam mengakhiri peperangan Shiffin antara pihak Ali bin Abi Tholib ra dengan pihak Mu’awwiyah ra.
Kemudian, mari kita lihat bagaimana Pokok-Pokok Pemikiran Khowarij
Berdasarkan penelititan terhadap nash-nash berkenaan dengan khowarij, Syaikh Prof. Dr. Nashir Al Aql meringkas pokok-pokok pemikiran khowarij dalam beberapa poin, berikut ini diantaranya;
1.      Mengkafirkan pelaku dosa besar dan memperlakukan pelakunya seperti perlakuan mereka terhadap orang-orang kafir, baik dalam hukum, mu’amalah, atau perang.
2.      Keluar dari pemerintahan Islam yang sah. Memperlakukan pemerintah tersebut seperti pemerintahan kafir.
3.      Khowarij memiliki Cacat dalam manhaj istidlal atau methode memahami dalil, seperti; hanya menggunakan ayat-ayat yang berisi ancaman dan menghindarkan diri dari mengkaji ayat-ayat berisi janji, serta menerapkan ayat-ayat yang sebenarnya untuk orang-orang kafir kepada orang-orang mukmin yang menyelisihi mereka. Ibnu Umar mensifati mereka, “Mereka menggunakan ayat-ayat yang diturunkan kepada orang-orang kafir untuk menghukumi orang-orang beriman.
4.      Khowarij Meremehkan para ulama, tergesa-gesa dan kurang teliti dalam menghukumi orang yang menyelisihinya, cepat berubah-rubah alias plin-plan, dan sempit dalam memandang serta mengkaji suatu permasalahan. Hal ini karena kebodohan mereka, tidak mau belajar kepada para ulama. Berkenaan dengan mereka Rosulullah bersabda, “Akan keluar suatu kaum pada akhir zaman, umurnya masih muda, sedikit ilmunya, mereka mengatakan dari perkataan sebaik-baik manusia iman mereka tidak melebihi kerongkongannya, mereka tidak terlepas dari agama Islam  seperti terlepasnya anak panah dari busurnya. Dimanapun kalian menemui mereka maka bunuhlah mereka, karena orang yang membunuh mereka mendapat pahala di hari kiamat.” (HR. Bukhori)
Inilah sebagian dari pokok-pokok pemikiran khowarij. Sehingga jika kita mendapati seseorang yang memiliki prinsip beragamanya seperti tadi, maka bisa jadi ia termasuk ke dalam golongan khowarij. Meskipun ia tidak mengatakan bahwa saya adalah khowarij. Dan belakangan ini, banyak umat islam mengklaim dirinya sebagai pengemban dakwah yang mengadopsi beberapa pemikiran khowarij. Salah satu pemikiran khowarij yang mereka adopsi adalah mengkafirkan seseorang tanpa aturan. Tidak dipungkiri, takfir  alias mengkafirkan adalah bagian dari aqidah ahlu sunnah wal jama’ah, namun jika bentuk pengkafiran itu liar tanpa aturan, maka bukan bagian dari aqidah ahlu sunnah wal jama’ah.
Takfir dalam pandangan khowarij dengan takfir menurut ahlu sunnah memang terdapat perbedaan, terutama pada sebab dan objek yang dikafirkan; yang dikafirkan oleh Khowarij adalah termasuk pelaku dosa besar, mereka juga dengan sangat mudah mengkafirkan secara perorangan kepada pribadi yang mereka anggap murtad tanpa melihat syarat-syarat dan penghalang-penghalangnya, sedangkan objek yang dikafirkan oleh ahlus sunnah adalah orang-orang Islam yang telah jelas melakukan perbuatan kufur, tentunya setelah melalui berbagai proses, seperti tegaknya hujjah, hilangnya penghalang pengkafiran dan lain sebagainya.
Ketika semakin berkembangnya pemikiran khowarij, terkhusus dalam masalah takfir alias pengkafiran ini, maka di sisi lain berkembang pula pemikiran orang-orang yang mengaku pengikut salaf, dimana gerakan pemikiran yang tertuduh sebagai neo murji’ah ini sangat bersebrangan dengan khowarij, dan juga bertentangan dengan ahlussunnah, dimana kaum murji’ah ini tidak menganggap kafir seseorang  yang telah jelas-jelas melakukan pembatal keislaman, dengan alasan selama hatinya tidak menganggap halal perbuatan kafir itu. bahkan Entah mereka sadar atau tidak sadar, pikiran-pikiran yang dikembangakan oleh mereka mengarah pada pemberangusan ideologi jihad dan aktifis jihad, sehingga Da’I atau orang yang diulama’kan oleh orang-orang neo murji’ah ini sangat fasih melempar tuduhan khowarij, anjing neraka, bahkan tuduhan bodoh kepada para aktifis jihad, bahkan kepada mereka yang suka melakukan aksi demonstari, selain itu mereka pun langsung menuduh dengan tuduhan serupa kepada kaum muslimin yang berjuang menegakkan hukum Allah dan menyingkirkan hukum thoghut.
Padahal takfir, Jihad dan juga penerapan hukum Allah adalah sesuatu yang disyari’atkan menurut ahlussunnah wal jama’ah, tentunya dengan metode takfir, jihad dan penerapan hukum Allah yang sesuai dengan manhaj ahlussunnah wal jama’ah.
Inilah yang mungkin dapat kami sampaikan berkenaan dengan kesesatan khowarij, semoga dengan mengetahui hal ini, kita tidak terjerumus ke dalam pemikiran sesat khowarij, dan kita pun hendaknya berhati-hati, jangan sampai ketika kita berupaya menghindari pemikiran khowarij, justru kita terjatuh dalam kesesatan murji’ah, maka dari itu marilah kita pelajari manhaj ahlussunnah wal jama’ah secara mendalam, agar kita terhindar dari khowarij dan murj‘ah.

Hukum musik


Bagaimana Sebenarnya Hukum Musik?

Sudah diketahui bahwa musik memang menghanyutkan jiwa dan terkadang membangkitkan nafsu, namun masih ada orang yang dianggap mufti atau ustad membolehkan bernyanyi dalam batas-batas tertentu. Mohon penjabarannya, adakah sahabat yang membolehkan alat-alat musik dan nyanyian?
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:
Hidup di akhir zaman, siapa saja tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari “gitar” dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al Haq (penerang Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan Kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Allah.
Lalu apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada Kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur’an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan kalam-kalam para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya.
Alangkah baiknya jika kita melihat dalil-dalil yang dimaksudkan dan juga perkataan para ulama masa silam mengenai hukum nyanyian. Mungkin kita adalah di antara orang-orang yang gandrung. Semoga dengan mengetahui hal ini, Allah membuka hati kita dan memberi hidayah pada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi. Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).
Beberapa Ayat Al Qur’an yang Membicarakan “Nyanyian”
[Pertama] Nyanyian dikatakan sebagai “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna)
Allah Ta’ala berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih” (QS. Luqman: 6-7)
Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan “lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsiran ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsiran ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali. (Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, 20/127).
Begitu pula tafsiran yang sama dikatakan oleh Mujahid, Sa’ib bin Jubair, ‘Ikrimah, dan Qotadah. Dari Ibnu Abi Najih, Mujahid berkata bahwa yang dimaksud lahwu hadits adalah bedug (genderang). (Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/105).
Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untul makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in. (Lihat Fathul Qadir, 5/483)
Jika ada yang mengatakan, “Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)?”
Maka cukup kami katakan bahwa tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa sebagai hujjah bahkan bisa dianggap sama dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (derajat marfu’). Simaklah perkataan Ibnul Qayyim setelah menjelaskan penafsiran mengenai “lahwal hadits” sebagai berikut,
“Al Hakim Abu ‘Abdillah dalam kitab tafsirnya di Al Mustadrok mengatakan bahwa seharusnya setiap yang haus akan ilmu mengetahui bahwa tafsiran sahabat –di mana para sahabat lah yang menyaksikan turunnya wahyu- menurut Bukhari dan Muslim dianggap sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di tempat lainnya beliau mengatakan bahwa menurutnya tafsiran sahabat tentang suatu ayat sama statusnya dengan hadits marfu’ (yang sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu Ibnul Qayyim mengatakan, “Walaupun itu adalah tafsiran sahabat, tetap tafsiran mereka lebih didahulukan daripada tafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah karena Al Qur’an turun di masa mereka hidup.”(Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/240)
Jadi, jelaslah bahwa makna lahwal hadits dengan nyanyian patut kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[Kedua] Orang-orang yang bernyanyi disebut “saamiduun
Allah Ta’ala berfirman,
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ , وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ , وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ , فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا
Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)” (QS. An Najm: 59-62)
Apa yang dimaksud saamiduun?
Menurut salah satu pendapat, makna saamiduun adalah bernyanyi dan ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut “ismud lanaa” dan maksudnya adalah: “Bernyanyilah untuk kami”. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas. (Lihat Zaadul Masiir, 5/448)
‘Ikrimah mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan Al Qur’an, lalu mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas).” (Ighatsatul Lahfan, /258)
Jadi, dalam dua ayat ini teranglah bahwa mendengarkan “nyanyian” adalah suatu yang dicela dalam Al Qur’an.
Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengenai Nyanyian
[Hadits Pertama]
Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas). Jika dikatakan ‘menghalalkan musik‘, berarti musik itu haram.
Hadits di atas dishahihkan oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Begitu pula hal yang sama dikatakan oleh An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-.
Memang ada sebagian ulama semacam Ibnu Hazm dan orang-orang yang mengikuti pendapat beliau sesudahnya seperti Al Ghozali yang menyatakan cacatnya hadits di atas, sehingga mereka pun menghalalkan musik. Alasannya, mereka mengatakan bahwa sanad hadits ini munqothi’ (terputus) karena Al Bukhari tidak me-maushul-kan sanadnya (menyambungkan sanadnya). Untuk menyanggah hal ini, kami akan kemukakan 5 sanggahan sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim:
Pertama, Al Bukhari betul bertemu dengan Hisyam bin ‘Ammar dan beliau betul mendengar langsung darinya. Jadi, jika Al Bukhari mengatakan bahwa Hisyam berkata, maka itu sama saja dengan perkataan Al Bukhari langsung dari Hisyam.
Kedua, jika Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu dari Hisyam, tentu Al Bukhari tidak akan mengatakan dengan lafazh tegas (jazm). Jika beliau mengatakan dengan lafazh jazm (tegas), maka sudah pasti beliau mendengarnya langsung dari Hisyam. Inilah yang paling mungkin, karena begitu banyak orang yang meriwayatkan dari Hisyam dan dia adalah guru yang sudah sangat masyhur. Sedangkan Al Bukhari adalah hamba yang sangat tidak mungkin melakukan tadlis (kecurangan dalam periwayatan).
Ketiga, Al Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang disebut dengan kitab shahih, yang tentu saja hal ini bisa dijadikan hujjah (dalil). Seandainya hadits tersebut tidaklah shahih menurut Al Bukhari, lalu mengapa beliau memasukkan hadits tersebut dalam kitab shahih[?]
Keempat, Al Bukhari membawakan hadits ini secara mu’allaq (di bagian awal sanad ada yang terputus). Namun di sini beliau menggunakan lafazh jazm (pasti, seperti dengan kata qoola yang artinya dia berkata) dan bukan tamridh (seperti dengan kata yurwa atau yudzkaru, yang artinya telah diriwayatkan atau telah disebutkan). Jadi, jika Al Bukhari mengatakan, “Qoola: qoola Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ...]”, maka itu sama saja beliau nengatakan hadits tersebut disandarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kelima, seandainya berbagai alasan di atas kita buang, maka hadits ini tetaplah shahih dan bersambung karena dilihat dari jalur lainnya, sebagaimana akan dilihat pada hadits berikutnya. (Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/259-260)
[Hadits Kedua]
Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
Sungguh, akan ada orang-orang dari ummatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
[Hadits Ketiga]
Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau mengatakan,
عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا
Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”
Kemudian Ibnu ‘Umar terus berjalan, lalu aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”
Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dari dua hadits pertama dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan musik,berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhi dari mendengar musik, sehingga hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang.
Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik tatkala mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak berdosa. Maka cukup kami katakan sebagaimana yang dikatakan oleh Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah),“Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 11/567)
Perkataan Para Ulama Salaf Mengenai Nyanyian (Musik)
Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.”
Al Qasim bin Muhammad pernah ditanyakan tentang nyanyian lalu beliau menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “Apakah nyanyian itu haram?” Al Qasim pun mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’[?]”
‘Umar bin ‘Abdul Aziz pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah: ”Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.”
Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.”
Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”
Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.” (Lihat Talbis Iblis, 289)
Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian
Imam Abu Hanifah membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa. (Lihat Talbis Iblis, 282)
Imam Malik bin Anas pun melarang nyanyian dan melarang mendengarkannya. Sampai-sampai Imam Malik mengatakan, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.” (Talbis Iblis, 284)
Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.” (Talbis Iblis, 283)
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.” (Talbis Iblis, 280)
Bila Sudah Tersibukkan dengan Nyanyian
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran yang sangat berharga sekali, beliau mengatakan,
“Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, maka pasti dia akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyari’atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna.”
Lalu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.” (Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/543)
Jadi perkataan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (yang dijuluki Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian “Islami” (yang disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun sayang seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang masyru’ (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru’ yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam Robbul ‘alamin yaitu Al Qur’an.
Tentang nasyid yang dikenal di kalangan sufiyah dan bait-bait sya’ir, Syaikhul Islam mengatakan,
“Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, maka mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qur’an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 11/567)
Sebagai penutup, kami hanya katakan bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah dengan mendengarkan Al Qur’an karena inilah yang disyari’atkan dan inilah yang bisa menata dan menghidupkan hati. Jika seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti dengan yang lebih baik.
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Semoga Allah membuka hati dan memberi hidayah bagi setiap orang yang membaca risalah ini.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.